FAKTADELIK.COM, JAKARTA — Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali dis uarakan di tingkat nasional. Sebuah spanduk bertuliskan tuntutan pemekaran wilayah terlihat terpasang di pagar Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, menarik perhatian publik dan pengguna jalan.
Aksi tersebut dipandang sebagai simbol tekanan moral dari masyarakat dan elemen pejuang pemekaran Luwu Raya kepada Pemerintah Pusat agar segera memberikan kepastian terkait usulan pembentukan daerah otonomi baru yang telah lama diperjuangkan.
Pemilihan lokasi di depan kantor Kemendagri dinilai bukan tanpa alasan. Kemendagri merupakan lembaga strategis yang memiliki peran sentral dalam urusan administrasi pemerintahan daerah, termasuk kebijakan pemekaran wilayah.
Melalui spanduk tersebut, para pengusung aspirasi ingin menegaskan bahwa tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya—yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—masih terus diperjuangkan dan belum surut meski terbentur kebijakan moratorium.
Sejumlah dokumentasi aksi beredar luas di media sosial. Dalam unggahan yang viral, tampak petugas keamanan berjaga di sekitar lokasi pemasangan spanduk. Respons warganet pun beragam, sebagian besar menyampaikan dukungan dan dorongan agar perjuangan tersebut terus dikawal hingga membuahkan hasil.
“Perjuangan seperti ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Tetap konsisten sampai ada kejelasan,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar.
Hingga kini, kebijakan moratorium pemekaran daerah masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Kendati demikian, masyarakat Luwu Raya menilai wilayah mereka memiliki kesiapan dari sisi potensi sumber daya, cakupan wilayah, dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Menurut pendukung gerakan pemekaran, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan semata soal pemisahan wilayah administratif, melainkan upaya mendekatkan layanan pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Pihak Kementerian Dalam Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan spanduk tersebut. Namun, kemunculan aksi ini menandai bahwa isu pemekaran Luwu Raya tetap hidup dan terus didorong hingga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat.














