Faktadelik.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan penguatan fungsi pengawasan internal menjadi kunci memastikan seluruh program pembangunan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan saat melantik Masyhudi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDT di Jakarta, Senin (23/2/2026). Pelantikan dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kinerja serta pakta integritas bagi Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan kementerian.
Menurut Yandri Susanto, besarnya Dana Desa dan banyaknya program strategis pemerintah yang menyasar hingga tingkat desa menuntut sistem pengawasan yang semakin kuat dan profesional. “Kita butuh pengawasan hebat dan kuat di Kemendes. Desa kita banyak, dana desa besar, ada program Koperasi Desa Merah Putih. Hari ini program Bapak Presiden menyasar ke desa. Kami, saya sama Pak Wamen mohon dukungan Bapak Ibu untuk terus melakukan yang terbaik di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” pesan Mendes Yandri dalam acara yang juga dihadiri Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria.
Ia menekankan, pengawasan yang solid akan mencegah potensi penyimpangan sejak dini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan program desa.
Masyhudi sebagai Irjen yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat fungsi audit, evaluasi, serta pengawasan internal secara menyeluruh. Seluruh jajaran Kemendes PDT juga diminta mendukung peran Inspektorat Jenderal agar setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa. “Kemendes tugasnya banyak sekali dari Bapak Presiden dengan Asta cita keenam. Maka perlu tim yang kompak, perlu kebersamaan, perlu keguyuban kita semua. Waktu terus berjalan, tanggung jawab terus menanti. Maka untuk menunaikan kewajiban itu perlu keikhlasan hati Bapak Ibu,” tuturnya.
Mendes PDT Yandri juga memastikan seluruh mekanisme berjalan terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar. Ia menegaskan pengawasan dilakukan secara ketat untuk menjamin tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan penguatan fungsi Inspektorat Jenderal, Kemendes PDT menargetkan tata kelola pembangunan desa semakin bersih, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa dan daerah tertinggal. (Red)













