Tanjung Balai – Satreskrim Polres Tanjung Balai menangkap 2 orang, DP Alias DM (39) dan MT Alias JEK (40), atas dugaan tindak pidana perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola (parlay) di Jalan D.I. Panjaitan, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Barang bukti yang disita: 3 unit handphone, uang Rp 1.046.000, toples, buku catatan perjudian, dan pulpen. Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 426 huruf (a) dan (b) KUHP.













