Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Perjudian, 2 Orang Ditangkap

Tanjung Balai – Satreskrim Polres Tanjung Balai menangkap 2 orang, DP Alias DM (39) dan MT Alias JEK (40), atas dugaan tindak pidana perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola (parlay) di Jalan D.I. Panjaitan, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Barang bukti yang disita: 3 unit handphone, uang Rp 1.046.000, toples, buku catatan perjudian, dan pulpen. Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 426 huruf (a) dan (b) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *