FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Kebijakan ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh aparatur pemerintah dalam menjaga integritas serta mencegah praktik gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.Senin,(09/03/2026)
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menegaskan bahwa seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk di dalamnya permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara.
Selain itu, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran bantuan tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seluruh aparatur diharapkan tetap menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pada momentum perayaan hari raya keagamaan.
Untuk pelaporan gratifikasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK atau menyampaikannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Sulawesi Barat yang berada di Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan momentum hari raya sebagai penguatan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Surat edaran ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN dan penyelenggara negara agar tetap menjaga integritas serta tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Kami juga mengimbau agar setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi segera dilaporkan melalui mekanisme yang telah disediakan,” kata Natsir
Ia menambahkan, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui UPG siap memberikan pendampingan dan konsultasi kepada ASN terkait pelaporan maupun penolakan gratifikasi.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap seluruh aparatur pemerintah dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.**














