Faktadelik.com, Jakarta — Pemerintah memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini diarahkan untuk menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kepesertaan di sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang inklusif di tengah dinamika ekonomi.
“Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari InfoPublik, Rabu (29/4/2026).
Kebijakan ini menyasar berbagai sektor pekerjaan informal. Untuk sektor transportasi—termasuk pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir—diskon iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja BPU di luar sektor tersebut, keringanan iuran diberlakukan pada April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko.
“Yang kami jaga bukan hanya keterjangkauan iuran, tetapi juga kualitas perlindungan. Manfaat tetap optimal sesuai ketentuan,” tegas Yassierli.
Sebagai bagian dari implementasi, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui APBN atau APBD. Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi jaminan sosial agar pekerja semakin sadar pentingnya perlindungan kerja.
Selain keringanan iuran, pemerintah memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir. Nilainya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, memberikan kepastian tambahan penghasilan yang lebih terukur.
Kebijakan terpadu ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem jaminan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor informal sebagai bagian penting perekonomian nasional. (*)














