Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

DPRD Wajo Setujui Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas Menjadi Perda

FAKTADELIK.COM, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Komisi IV tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (12/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi bersama Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan wujud nyata dari implementasi fungsi Pembentukan Peraturan Daerah yang melekat pada institusi DPRD. Sebelum disetujui di forum paripurna, draf regulasi ini telah melalui serangkaian pengkajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo serta proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pengkajian. Langkah ini disusul oleh pemaparan substansi dan latar belakang Ranperda secara mendetail oleh Andi Rustan selaku Juru Bicara Komisi IV selaku komisi pengusul.

Dalam rapat paripurna tersebut setiap fraksi memberikan pandangan umum untuk penyempurnaan, dan seluruh fraksi sepakat agar regulasi ini segera dibahas ke tingkat selanjutnya.

“Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya akan menjadi salah satu dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja di Kabupaten Wajo,” tegas Firmansyah sesaat sebelum mengetok palu menutup rapat paripurna.

(Humas DPRD Wajo)

HARDIWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *