FAKTADELIK.COM, WAJO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata legislatif dalam memutus mata rantai kemiskinan baru akibat risiko dunia kerja.
Usulan regulasi tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo. Ranperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum kokoh dalam memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Bumi Lamaddukelleng, khususnya mereka yang berada di sektor informal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wajo, Andi Rustan, mengungkapkan bahwa inisiatif ini lahir dari potret realitas ketenagakerjaan daerah yang masih membutuhkan penguatan instrumen perlindungan sosial.
Berdasarkan data pembangunan daerah tahun 2024, dari total 410.730 penduduk Wajo, terdapat 207.015 jiwa angkatan kerja. Struktur ini didominasi oleh sektor jasa (45,98 persen) dan sektor pertanian (38,03 persen).
Mayoritas merupakan pekerja mandiri dan informal seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, hingga pekerja jasa konstruksi yang saban hari berhadapan dengan risiko kerja tinggi.
Namun, data tahun 2024 menunjukkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wajo baru menyentuh angka 48,05 persen. Artinya, ada sekitar 51,95 persen atau lebih dari separuh pekerja di Wajo yang saat ini bertaruh nyawa di ruang kerja tanpa perlindungan sama sekali.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, dampaknya domino bagi ekonomi keluarga. Tanpa perlindungan, kondisi darurat seperti itu sangat berpotensi melahirkan kemiskinan baru. Kami tidak ingin itu terjadi,” tegas Andi Rustan.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa Ranperda ini tidak sekadar menjadi lembaran aturan normatif, melainkan instrumen intervensi bagi Pemerintah Daerah menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Dalam Ranperda tersebut, terdapat sejumlah substansi penting yang diatur, mulai dari perluasan kepesertaan bagi pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri, perlindungan bagi pekerja rentan, penguatan peran pemerintah daerah, hingga dukungan bantuan iuran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Ranperda tersebut juga mengatur perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi, mekanisme koordinasi antara perangkat daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja.
(Humas DPRD Wajo)
HARDIWAN













