Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Solusi Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre Lewat Aplikasi SIGNAL

Faktadelik.com, Jakarta – Seiring dengan pesatnya transformasi digital, pelayanan publik kini dituntut untuk menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor Samsat. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan dapat diselesaikan langsung dari smartphone Anda.

Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
Aplikasi SIGNAL adalah inovasi One Stop Service dari Korlantas Polri yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara sistem, aplikasi ini sangat aman dan akurat karena mengintegrasikan tiga pangkalan data utama secara nasional: data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi. Untuk mencegah penyalahgunaan, SIGNAL dibekali sistem Kecerdasan Buatan (AI) yang mewajibkan verifikasi face matching (pencocokan wajah) dengan foto KTP elektronik pengguna.

Langkah Mudah Bayar Pajak Tanpa Antre Lewat SIGNAL
Hanya dengan beberapa langkah mudah di bawah ini, urusan pajak kendaraan Anda bisa selesai dalam hitungan menit:

1. Registrasi Akun Pengguna

  • Unduh aplikasi SIGNAL secara gratis melalui App Store atau Google Play Store.
  • Masukkan data pribadi yang meliputi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie).
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email Anda untuk mengaktifkan akun.

2. Tambah Data Kendaraan

  • Untuk kendaraan milik sendiri: Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pelat nomor Anda dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Untuk kendaraan milik keluarga (dalam satu KK): Pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”, lalu masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto KTP pemilik kendaraan tersebut.

3. Proses Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen

  • Pilih NRKB kendaraan yang ingin diproses, lalu klik “Lanjut”.
  • Layar akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi besaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Jika Anda ingin Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) fisik dikirim ke rumah, geser tombol (slide) “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi data alamat pengiriman dengan lengkap. Pilih jasa pengiriman yang tersedia dan konfirmasi data.

4. Proses Pembayaran

  • Klik menu pembayaran untuk menghasilkan “Kode Bayar”.
  • Pilih salah satu bank mitra atau metode bayar yang tersedia di dalam aplikasi.
  • Setelah transaksi selesai, dokumen digital Anda (E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD) akan secara otomatis diterbitkan di dalam aplikasi, sedangkan dokumen fisiknya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda.

Di mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman
Kehadiran SIGNAL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan digital ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya transportasi, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi Anda. Mari jadikan kewajiban membayar pajak lebih praktis dan menyenangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *