Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar

FAKTADELIK.COM, LUWU – Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis double kabin berwarna biru dengan nomor polisi DP 8165 F itu terungkap melalui video yang beredar dan diterima wartawan pada Minggu (17/5/2026).

Saksi mata, berinisial AK mengungkapkan jika ia kerap kali melihat kendaraan tersebut mengambil Solar subsidi di SPBU.

“Hampir setiap hari, kalau tidak percaya pergi meki lagi besok liati di SPBU, pasti ada lagi itu mobil melangsir,” kata AK kepada Wartawan.

Dalam video berdurasi 1 menit 40 detik serta video pendek berdurasi 12 detik tersebut, kendaraan tampak dipenuhi jerigen berukuran besar yang disebut digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional milik Dinas Perdagangan yang biasa digunakan untuk kegiatan uji tera. Kendaraan itu diketahui dikuasakan kepada seorang ASN berinisial “J”.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, J enggan memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan uji tera.

“Fungsinya itu mobil untuk dipakai menguji tera,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Ruslan menjelaskan, berdasarkan pengakuan ASN yang bersangkutan, solar tersebut disebut hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rekan-rekannya yang memiliki traktor.

“Itu alasannya, dia hanya pakai untuk dirinya dan teman-temannya di situ karena dia matraktor, bukan dia melansir untuk sumuran, tapi untuk dipakai teman-temannya traktor,” katanya.

Meski demikian, Ruslan menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut solar tetap tidak dibenarkan.

“Sebenarnya tidak boleh dipakai untuk mengangkut solar,” tegasnya.

Ia mengaku telah memberikan teguran lisan kepada ASN tersebut agar tidak lagi menggunakan kendaraan dinas di luar peruntukannya.

“Tentu ini sudah melanggar. Saya sudah larang, saya sudah berikan peringatan secara lisan,” ucap Ruslan.

Namun hingga kini, pihaknya belum mengeluarkan surat teguran tertulis. Menurutnya, sanksi tertulis baru akan diberikan apabila yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya.

“Belum ada surat tertulis. Jika masih melakukan atau mengulangi hal itu lagi baru diberikan surat tertulis,” tambahnya.

Ruslan juga mengungkapkan, ASN tersebut mengaku hanya membantu rekan-rekannya mengambil solar karena kondisi antrean di SPBU cukup merepotkan.

“Dia kasih uang transpor karena katanya temannya repot dan menunggu di SPBU, jadi sekaligus menitip di oknum ASN ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *