• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Alur Penuntasan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J hingga ke Pengadilan

Agustus 30, 2022
in Hukrim
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Faktadelik.Com — Berkas perkara kasus pembunuhan berenca Brigadir J mendekati P21. Dengan begitu kasus pembunuhan di Duren Tiga akan segera disidangkan di pengadilan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah memastkan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendekati akhir.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka

Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan

Berkas perkara dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mendekati P21. Jaksa mengembalikan berkas untuk meminta kesesuain konstruksi hukum dengan alat bukti, dan inilah yang akan terungkap dalam rekonstruksi siang nanti.

Setelah nantinya berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dinyatakan P21 oleh JPU, pihak penyidik Polri akan melimpakan seluruh tersangka dan seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Agung yaitu pelimpahan tahap II. Kemudian pihak JPU menyusun rencana penuntutan (Rentut) atau surat dakwaan. Kemudian perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk segera digelar persidangan.

Sebagaimana telah diketahu istilah P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.

Telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah, istilah P21 akan ditemukan.

Sedangkan aturan mengenai kode-kode ini dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.

Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap.

Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi. Proses ini biasa disebut dengan P19. Berkas P19 artinya menunjukkan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh kejaksaan agung agar berkas itu dilengkapi.

Dalam KUHAP dijelaskan, jika hasil penyidikan kurang lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Sebaliknya penyidik pun wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

Ada ketentuan dalam Pasal 139 KUHAP, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.

Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan masih ada kemungkinan perubahan antara BAP dan keterangan di dalam persidangan.

Ketut Sumedana mengatakan hal itu biasa terjadi. “Fakta yang terungkap dalam persidangan itulah yang menjadi patokan hakim,” katanya.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Previous Post

Pakar Hukum Pidana: Rekonstruksi Akan Gambarkan Peran Para Tersangka

Next Post

Asisten Kapolri Bidang SDM : Perempuan Indonesia Miliki Hak Sama Majukan Peradaban

Berita Lainnya

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka
Hukrim

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka

Maret 14, 2026
Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel
Hukrim

Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Maret 12, 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK
Hukrim

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

Maret 12, 2026
KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan
Hukrim

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan

Maret 12, 2026
Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Polri Sita Puluhan Kilo Emas Batangan dan Uang Miliaran
Hukrim

Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Polri Sita Puluhan Kilo Emas Batangan dan Uang Miliaran

Maret 12, 2026
Kabidpropam Polda Sulsel Umumkan Hasil Sidang Etik: Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi PTDH
Hukrim

Kabidpropam Polda Sulsel Umumkan Hasil Sidang Etik: Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi PTDH

Maret 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Oktober 23, 2023
Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

November 15, 2023
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menko PMK Tak Pungkiri Pemberantasan Judol Lebih Susah Dari TPPO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Berita Terkini

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik