FAKTADELIK.COM – Sikap Indonesia yang konsisten membela hak rakyat Palestina mencapai kemerdekaannya, merupakan wujud pemenuhan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Indonesia terus mendukung Palestina mencapai kemerdekaan penuh terbebas dari penjajahan, dan landasan hukum untuk hal ini sangat solid, yaitu konstitusi kita, UUD 1945,” ucap Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung, melalui keterangan resmi, usai diskusi secara daring tentang masa depan Palestina oleh Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).
“Jadi, isu Palestina bagi Republik Indonesia bukan isu yang biasa saja, tapi isu dasar, isu konstitusional terkait eksistensi sebuah negara yang kita akui,” kata Amrih.
Komitmen Indonesia untuk Palestina sangat solid dan Indonesia akan terus menempuh berbagai langkah diplomasi, baik di forum bilateral dan multilateral maupun di tingkat kawasan hingga dunia, untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi rakyat Palestina, kata dia.
Selain itu, Indonesia akan terus membela kepentingan Palestina di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun Majelis Umum PBB.
“Kita juga mendukung proses lain (terkait isu Palestina) yang sedang berlangsung di ICJ, seperti gugatan Nikaragua terhadap Jerman,” kata Amrih.
“Pendirian tersebut sangat solid dilaksanakan para diplomat kita, para duta besar di luar negeri, dan bahkan oleh presiden,” tutur Amrih.













