Berita  

Beritakan PETI di Bajo, Wartawan Diancam Dibunuh Bersama Keluarga Berujung Laporan Polisi

FAKTADELIK.COM, LUWU – Ancaman pembunuhan terhadap wartawan berinisial AK usai memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu kini resmi diproses hukum. Korban telah membuat laporan polisi di Polres Luwu atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 12.28 WITA, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/264/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berdasarkan STPL, peristiwa pengancaman terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 07.38 WITA, bertempat di Dusun T. Bulawang, Desa Bajo, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Dalam laporannya, AK menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang memberitakan penertiban tambang emas ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Basse Sangtempe Utara (Bastura), Kabupaten Luwu. Setelah pemberitaan dipublikasikan melalui media elektronik, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Pesan tersebut diduga berisi ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada korban beserta keluarganya. Salah satu kalimat yang diterima korban berbunyi, “Kalau kita ketemu kalau bukan kau mati saya yang mati,” disusul ancaman terhadap keluarganya dengan kalimat, “Ku bunuh anak istrimu.”

Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, AK kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan aparat kepolisian. Operasi penertiban tersebut sebelumnya diwarnai pembakaran sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Sementara itu, situasi di sekitar lokasi penertiban sempat memanas. Sejumlah warga yang diduga mendukung aktivitas tambang ilegal melakukan aksi penutupan jalan dan memeriksa kendaraan yang melintas, termasuk kendaraan wartawan, aparat kepolisian, serta kendaraan milik PT Masmindo Dwi Area.

AK menegaskan bahwa laporan polisi dibuat sebagai bentuk upaya mencari perlindungan hukum sekaligus agar pelaku segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya membuat laporan ini karena ancaman yang disampaikan sudah mengarah pada pembunuhan dan juga menyasar keluarga saya. Tidak boleh ada siapa pun yang mengintimidasi wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Saya percaya polisi akan mengusut pelaku hingga tuntas,” ujar AK, Selasa, (4/8).

Ia juga berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Saya berharap kepolisian dapat segera mengungkap pemilik nomor yang mengirim ancaman tersebut. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugas,” tambahnya.

AK berharap, Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mengirim ancaman kekerasan atau ancaman yang menakut-nakuti melalui sistem elektronik.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin wartawan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun ancaman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Luwu masih melakukan penanganan atas laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *