Faktadelik.com, Makassar – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mempercepat pelaksanaan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Percepatan tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, saat membuka kegiatan rekonsiliasi dana BOSP di Gedung Guru, Senin (12/1/2026).
Iqbal menjelaskan bahwa pada awal Februari 2026, tim BPK akan mulai melakukan pemeriksaan secara reguler terhadap seluruh bendahara BOS di satuan pendidikan.
“Intinya, awal Februari pemeriksaan BPK sudah mulai dilakukan. Seluruh laporan penggunaan anggaran harus sudah selesai, termasuk dana BOSP yang ada di sekolah,” ujar Iqbal.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan agar mempersiapkan laporan keuangan secara lengkap dan tertib, sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan yang berlaku.
“Semua laporan harus dipersiapkan dengan baik. Yang paling penting, setiap penggunaan dana harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas, sesuai peruntukan dan mekanisme pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Iqbal juga menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak sekolah, khususnya bendahara BOSP, dalam menyampaikan laporan penggunaan dana.
“Kami tidak ingin lagi ada temuan BPK terkait pengelolaan dana BOSP. Apalagi, pola pemeriksaan BPK saat ini jauh lebih detail hingga ke item-item laporan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Biro Hukum Disdik Sulsel, H. Juniar Djabbar, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian serius.
“Kami telah menerima LHP dan masih terdapat beberapa temuan yang berulang. Ini akan menjadi bahan evaluasi, termasuk terkait pelaporan dan kepatuhan pajak,” ungkap Juniar.
Kegiatan rekonsiliasi dana BOSP ini dijadwalkan berlangsung hingga pekan depan dan dibagi berdasarkan wilayah cabang dinas. Pada pekan pertama, rekonsiliasi diikuti oleh satuan pendidikan dari wilayah Cabang Dinas IX, X, XI, dan XII.
Kepala sekolah dan bendahara BOSP diwajibkan hadir dan mengikuti kegiatan rekonsiliasi tersebut secara langsung.
(Budi / PPID Disdik Sulsel)














