Faktadelik.Com, Tanjungbalai – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai membatasi jumlah awak media yang boleh masuk untuk meliput berita saat aksi demonstrasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Komunikasi Masyarakat Nasional Demokrasi ( DPP KOMANDO ) diterima berdialog oleh pimpinan BPN Tanjungbalai.
Pembatasan ini disampaikan langsung oleh pegawai dan petugas keamanan atas arahan pimpinan Kamis (29/01/2026) saat sejumlah wartawan datang untuk meliput atas aksi demonstrasi tersebut.
“Sudah ditanyakan dengan pimpinan, yang hanya boleh masuk meliput berita hanya dua orang saja pak,” ujar pegawai dan petugas keamanan saat menolak masuknya wartawan yang datang bersama rombongan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanjungbalai Chairul Rasyid Pangaribuan menyampaikan kecaman keras atas tindakan tersebut, menegaskan hak wartawan dilindungi oleh peraturan dan perundang-undangan.
“Kami dalam melaksanakan tugas jurnalistik di Negara Republik Indonesia dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan abal-abal pak. Pembatasan jumlah seperti ini jelas menghambat upaya kami untuk memberikan informasi yang akurat dan komprehensif kepada masyarakat,” tegasnya.
Beberapa wartawan yang tidak diperbolehkan masuk menyatakan bahwa langkah ini berpotensi menciptakan kesenjangan informasi dan mengurangi transparansi pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh instansi pemerintah.
Pembatasan ini menjadi sorotan setelah beberapa kasus serupa terjadi di beberapa wilayah lain di Sumatera Utara, termasuk di Tapanuli Tengah dan Langkat, yang juga mendapatkan kecaman dari organisasi pers terkait.
sumber: ketua iwo
Pewarta:solihin














