Luwu Utara – Selasa 30/05/2023 palsukan tanda tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) , Pemerintahan Kabupaten Luwu utara , dilaporkan mantan suaminya, , ke Polda sul-sel sehingga oknum ASN bernisial SA yang menjabat sebagai kabid di salah satu kantor dinas di kab.luwu utara yang kini di duga jadi tersangka pemalsuan tanda tangan.
“Laporan ini sudah berlangsung setahun,” Aidil zubair .SE, sembari menunjukkan copy Surat Tanda Penerimaan Laporan No: LP/B /1055/X/2022 /SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 10 oktober 2022 lalau kini buahkan hasil di tahun ini.
Oknum ASN ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan mantan suaminya, saat pelapor datang ke bank BPD yang ada di luwu utara untuk bertanya terkait kredit miliknya” saya pada saat itu datang ke Bank BPD untuk bertanya karna saya berencana ingin mengambil kredit, ,setelah saya berbicara dengan sala satu pegawai Bank terkait kredit ,pegawai tersebut mengatakan kalau mau ki ambil bisa tapi harus bertanda tangan suami istri di akad kredit,setelah saya mendengar saya pulang kerumah untuk berpikir pikir kembali”kata dia
Menjelang beberapa hari pada hari jumat saya pergi sholat jumatan dan tanpa sengaja saya bertemu kembali dengan pegawai bank sulsel bar iseng-iseng saya bertanya soal yang sebelum nya tiba- tiba dia berkata kalau SA sudah melakukan pencairan dana kredit, sementara aturan nya harus suami istri bertanda tangan di berkas tersebut,tambahnya
Memang dia akui itu pegawai kalau tanda tangan di berkas tersebut agak beda dengan tanda tangan saya ,dari situlah saya keberatan dan melaporkan mantan istri saya SA ke polda sulsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan ,bebernya
Berdasarkan kronologi perjalanannya, proses penanganan laporan ini cukup panjang dan sampai berganti penyidik pembantu. Kemudian pada tahun ini ada perkembangan setelah pelaporan, Adil zubair SE, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Sekaligus memberitahu akan dilakukan uji tanda tangan.
Pada tanggal 13 April 2023 Aidil zubair SE ,menyerahkan surat-surat sah berisi tanda tangannya kepada penyidik dimana Tanda tangan pada surat-surat itu akan dijadikan sebagai pembanding di Laboratorium Forensik Polda Sulsel,ucap Aidil ke awak media
Aidil Zubair SE,berkata kepada wartawan menceritakan, ia resmi bercerai dengan SA pada tanggal 28 Pebruari 2018 sesuai Akta Cerai Perceraian ini berawal dari ketidakcocokan yang berujung perpisahan.
Adil zubair SE, juga kecewa atas pelayanan kepolisian polres luwu utara lantaran oknum ASN yang suda di duga jadi tersangka tidak di tangkap ,” iya saya sangat kecewa dengan pelayanan polres luwu utara padahal SA tersebut sudah jadi tersangka oleh kanit resum polres luwu utara pada saat saya komonikasi dengan kanit tersebut tapi malah masi bebas berkeliran kemana mana ,makanya saya heran,apakah memang kalau suda di tersangka kan masi bisa bebas berkeliran” keluhnya
Di komfirmasi kanit resum polres luwu utara melalui via telpon oleh awak media berkata” iya betul laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kami yang proses dimana sebelum nya Aidil Zubair SE,
melaporkan ke polda sulsel namun polda melimpah ke kami untuk memproses nya”,bebernya
Kenapa kami belum kirim berkas kasus ke polda sulsel lantaran masi ada satu berkas pembanding yang masih kurang sehingga kami menyuruh pelapor untuk melengkapi nya,cetusnya
Di komfrmasi SA melalui via telpon namun tidak ada jawaban sehingga berita ini di terbitkan.














