Faktadelik.com, Wajo – Diduga rawan penyimpangan dan merugikan keuangan negara, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melaporkan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Proyek yang terletak di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Povinsi Sulawesi Selatan, senilai 27.779.200.000,-.
Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menemukan hanya 5 (lima) orang pekerja bangunan yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Reservoir, Bangunan Pendukung, dan Pekerjaan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan SE, yang belum terselesaikan.
“Hanya 5-6 orang pekerja ditemukan dilokasi, itupun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri, padahal proyek ini cukup besar nilainya,” kata Dian Resky Sevianti, Sabtu, 04/01/2025.
Dian Resky meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memanggil PPK Air Minum P3W I, dan Kepala SNVT P3W I, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kalau belum dicairkan 100%, lalu apa dasarnya penyedia jasa masih melaksanakan kegiatan itu? Bukankah pemberian perpanjang waktu telah dilakukan sebelumnya? Jika benar, apa alasan PPK masih memberikan kesempatan? Ada apa dengan PPK yang tidak melakukan pemutusan kontrak berdasarkan Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK)?,” jelas Dian Resky.
Dian Resky menambahkan, L-KONTAK dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa dengan meminta APH mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi, dan tindak pidana korupsi, termasuk penggunaan material yang diduga berasal dari hasil tambang tanpa izin (ilegal).
“Unsur perbuatan melawan hukum harus dibuktikan oleh APH. Penyedia jasa, Konsultan Pengawas, dan PPK, dan Kepala SNVT adalah pihak yang kami duga paling bertanggungjawab,” ungkapnya. (*)