Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Diduga Lalai, Petugas Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Dilaporkan Ke APH

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) saat ini tengah merampungkan kajiannya untuk melaporkan beberapa oknum petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar ke Aparat Penegak Hukum (APH).

L-KONTAK menduga, kelalaian yang dilakukan petugas Imigrasi Bandara Udara Sultan Hasanuddin soal lolosnya Calon Jemaah Haji (CJH) Non Visa Haji untuk menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi.

“Apabila ditemukan kelalaian, sebaiknya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tak segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum tersebut,” ujar Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Sabtu, 06/07/2024.

Indikasi kelalaian ini diduga terjadi, menurut Eky sapaan akrabnya, akibat pihak yang bertanggung jawab penuh soal keberangkatan dan kedatangan seorang CJH adalah petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Petugas Imigrasi merupakan orang yang bisa memberangkatkan ataupun menolak keberangkatan,” ucapnya.

Petugas yang dimaksud Eky, merupakan petugas bandara sebagai tahap akhir yang menentukan keberangkatan seseorang. Terhadap keberangkatan CJH Non Visa Haji, petugas itu merupakan petugas Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin.

Petugas Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin memiliki tugas dan fungsi yang penting terhadap jemaah haji. Menurut Eky, mereka bertanggung jawab untuk memeriksa dokumen perjalanan, memastikan keamanan, dan memfasilitasi proses keberangkatan dan kedatangan jemaah haji di bandara.

Tugas mereka disebutkan Eky, pertama adalah pemeriksaan dokumen perjalanan diantaranya, paspor, visa, dan dokumen perjalanan lainnya untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen jemaah haji sebelum keberangkatan dan kedatangan.

Tugas berikutnya menurut Eky, yakni bertanggung jawab untuk memastikan keamanan bandara dan mencegah masuknya orang-orang yang tidak berwenang atau membahayakan keamanan penerbangan, yang diteruskan dengan memberikan informasi dan penyuluhan kepada jemaah haji terkait prosedur keimigrasian,kesehatan, dan peraturan yang berlaku selama perjalanan haji.

Mereka juga membantu memfasilitasi proses keberangkatan dan kedatangan jemaah haji, termasuk proses pemeriksaan keimigrasian, pemeriksaan kesehatan, dan prosedur keamanan bandara.

Dengan melaksanakan tugas dan fungsi ini, Eky menilai, petugas Imigrasi Bandara berperan penting dalam memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan jemaah haji selama proses keberangkatan dan kedatangan di bandara.

“Dalam kasus ini, terdapat dugaan adanya kelalaian petugas Imigrasi bandara Sultan Hasanuddin. Meski secara fisik Paspor dan Visa tidak memenuhi syarat, diduga petugas tetap menyetujui keberangkatan, ada apa itu?,” tegasnya.

Eky menambahkan, untuk prosedur pembuatan paspor, tujuan seseorang ke Arab Saudi, dan berapa lama waktu disana, harus jelas, tidak seperti kejadian yang menimpah para CJH yang harus mendapatkan hukuman dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, padahal tujuan mereka adalah menunaikan ibadah.

“Dari hasil temuan tim kami, ada indikasi kelalaian petugas. Apalagi jika kemudian ditemukan mereka mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain. Sebaiknya APH melakukan pemeriksaan mendalam, dan menyeret pelakunya ke Meja Hijau sebagai konsekuensi atas perbuatannya jika terbukti,” ucap Eky. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *