Lewati ke konten utama
Jumat, 23 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Berita » Dua Tempat Usaha di Bonto Biraeng Mamajang Dipertanyakan, Belum Kantongi PBG dan Parkir Ganggu Jalan
Berita

Dua Tempat Usaha di Bonto Biraeng Mamajang Dipertanyakan, Belum Kantongi PBG dan Parkir Ganggu Jalan

FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Aktivitas sejumlah tempat usaha di Kelurahan Bonto Biraeng, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, kini menjadi sorotan warga. Lokasi yang berada di kawasan Jalan Singa ini dinilai mengganggu ketertiban, karena parkir kendaraan kerap memakan bahu jalan. Selain itu, keberadaan bangunan dan perizinan pengelolaannya pun dipertanyakan keabsahannya.

Warga yang melintas kerap mengeluhkan aktivitas tempat nongkrong yang beroperasi di kawasan tersebut. Parkir kendaraan yang menempati bahu jalan dianggap menghambat arus lalu lintas. Tak hanya itu, status perizinan bangunan yang digunakan juga belum jelas apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Lurah Bonto Biraeng, Nur Adnan, membenarkan adanya aktivitas usaha di wilayahnya, salah satunya berupa warung kopi yang sebelumnya sempat bermasalah terkait lahan parkir.

SPACE IKLAN

“Untuk bangunan yang masih dalam proses pembenahan, kami belum mengetahui apakah sudah memiliki izin atau belum. Namun pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan pengelola tempat tersebut untuk menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya,” ujar Nur Adnan saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).

Sementara itu, Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si., yang akrab disapa M. Rizal, menyampaikan bahwa terdapat dua tempat usaha yang menjadi sorotan di kawasan tersebut. Pertama bernama Kopi Jagat, dan yang kedua dikenal dengan nama Ex Chussy yang saat ini sudah tidak beraktivitas.

“Dua tempat itu berada di lokasi yang berbeda. Yang bernama Ex Chussy sudah tidak beroperasi, namun hingga saat ini belum ada koordinasi dari pihak pengelola terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Begitu juga dengan bangunan di sampingnya yang kini dijadikan tempat nongkrong bernama Kopi Jagat, status perizinannya belum jelas,” ungkap Camat.

Camat Mamajang mengharapkan kepada seluruh pemilik usaha di wilayahnya agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika telah memiliki izin, diharapkan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan tertib dan terkontrol.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Pasal 262 ayat (2), setiap perubahan fungsi bangunan, perubahan tampak luar, maupun spesifikasi yang memengaruhi keselamatan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Hal ini juga dipertegas dalam peraturan daerah Kota Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak pemilik usaha maupun tanggapan resmi dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. (**)

A
Admin Fd
Penulis Berita
blank