Faktadelik.com, Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan terkait proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar pengganti almarhum Salim S. Mengga dalam sesi konfrensi pers diruang kerjanya. Senin, (14/ 09/2026 )
Suhardi Duka mengatakan, dirinya telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, pada Dirjen Otoda untuk memastikan mekanisme dan landasan hukum pengisian wakil gubernur antarwaktu akibat meninggalnya wakil gubernur.
Langkah itu dilakukan karena menurutnya wacana mengenai proses pemilihan pengganti almarhum Salim S. Mengga di ruang publik mulai berkembang ke berbagai arah. Namun dirinya menegaskan, sesuai hasil konsultasi, akan menunggu tujuh partai politik pengusung pasangan SDK-JSM mencapai kesepakatan mengenai dua nama calon yang akan diajukan.
Tujuh partai tersebut yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
“Di area publik wacananya pemilihan wakil gubernur ini semakin liar. Oleh karena itu saya langsung ke Mendagri beberapa hari yang lalu untuk berkonsultasi bagaimana sesungguhnya mekanisme dan landasan hukum dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu akibat wafatnya Pak Wakil Gubernur,” kata Suhardi Duka.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 176.
Dalam ketentuan tersebut, kata Suhardi Duka, apabila wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Berdasarkan petunjuk dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang diterimanya, tujuh partai pengusung SDK-JSM pada Pilgub Sulbar 2024 harus menyepakati dua calon yang akan diajukan.
“Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat baru bisa mengusulkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Karena itu, kesepakatan enam partai saja belum cukup untuk membuat proses tersebut berlanjut. “Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh,” tegasnya.
Suhardi Duka mengungkapkan, dalam proses yang berjalan saat ini bahkan sudah ada partai politik yang mengusulkan satu nama kepadanya. Namun, usulan tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah calon.
“Salah satu partai politik yang sudah mengusulkan kepada gubernur satu nama, itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama saja yang diusulkan,” katanya.
Ia juga menegaskan, usulan tiga nama tidak akan diproses. Menurutnya, jumlah calon yang harus diajukan tetap dua orang. “Kalau tiga nama yang diusulkan juga akan saya kembalikan. Karena dalam undang-undang hanya dua nama,” ujarnya.
Mekanismenya, Gubernur Suhardi Duka, tidak mengharuskan setiap partai mengusulkan dua nama. Masing-masing partai boleh memiliki pilihan berbeda, sepanjang seluruh proses akhirnya menghasilkan dua nama.
“Partai A, Partai B mengusulkan si A. Partai C, Partai D mengusulkan si B. Kalau ada satu partai mengusulkan si C, saya kembalikan karena itu tiga nama. Jadi harus tetap dua nama,” contohnya.
Menurutnya, skema paling sederhana adalah satu partai politik mengusulkan dua nama sekaligus. Namun, perbedaan usulan antarpihak tetap dapat diproses selama pada akhirnya hanya ada dua nama yang disepakati.
Suhardi Duka mengaku ingin jabatan wakil gubernur segera terisi. Ia menilai keberadaan wakil gubernur diperlukan untuk membantu menjalankan pemerintahan di Sulbar.
“Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera,” katanya.
Ia memastikan, apabila tujuh partai telah sepakat dan menyerahkan dua nama yang sesuai regulasi, proses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulbar tidak akan memakan waktu lama. “Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD,” ujarnya.
Sebaliknya, selama tujuh partai belum mencapai kesepakatan, Suhardi Duka tidak akan meneruskan proses tersebut ke DPRD. Ia berharap kebuntuan politik di tingkat partai dapat diselesaikan melalui komunikasi dan lobi antarpimpinan.
“Biasanya pimpinan-pimpinan partai politik itu selalu punya jalan keluar daripada mandek, deadlock. Biasanya selalu mereka punya jalan keluar,” katanya.
Suhardi Duka menyampaikan hal tersebut agar pimpinan tujuh partai pengusung memahami posisi regulasi sekaligus segera melakukan komunikasi untuk menemukan kesepakatan dua nama.
Ia juga mengungkapkan adanya tiga rekomendasi yang telah keluar dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik. Namun, rekomendasi tersebut menurutnya masih harus disikapi melalui komunikasi politik agar tidak menghasilkan lebih dari dua nama.
“Bagaimana caranya supaya bisa salah satunya, apakah dia mundur atau apa, akhirnya, ataukah memang dilakukan lobi dan lain sebagainya. Akhirnya membuat kesepakatan yang baik,” ujarnya.
Mengenai batas waktu, Suhardi Duka mengatakan tidak ada tenggat waktu yang mengikat gabungan partai politik untuk mencapai kesepakatan. Menurutnya, batas waktu 30 hari baru berlaku setelah proses pengusulan masuk ke DPRD.
“Yang punya tenggat waktu itu adalah DPRD. Kalau sudah masuk DPRD paling lama 30 hari harus sudah ada keputusan di sana,” jelasnya.
Sementara di tingkat gubernur, prosesnya disebut hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari setelah dua nama diterima dan dinyatakan sesuai regulasi.
“Setelah saya lihat, saya kasih Biro Hukum saya mencocokkan dengan regulasi. Sudah cocok, sudah, saya kirim pada itu juga ke DPRD,” katanya.
Jika kebuntuan politik masih terjadi, Suhardi Duka mengaku akan kembali berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia tetap optimistis tujuh partai pengusung dapat menemukan jalan keluar. “Saya yakinlah bahwa tujuh partai politik ini mungkin bisa menemukan jalan keluar yang baik,” ujarnya.
Selain meminta tujuh partai mencapai kesepakatan, Suhardi Duka juga menyampaikan pertimbangan mengenai asal wilayah dua kandidat yang akan diajukan. Ia menyarankan agar kedua nama tersebut berasal dari Polewali Mandar (Polman).
Pertimbangan itu, menurutnya, berkaitan dengan geopolitik Sulbar serta etika dalam menjaga keseimbangan keterwakilan wilayah.
“Yang kedua, tetap pada saran pertimbangan saya, supaya yang diajukan ke saya itu dua nama sebaiknya berasal dari Polman. Karena kita menghitung juga geopolitik,” katanya.
Suhardi Duka menginginkan kedua kandidat berasal dari Polman sehingga siapapun yang nantinya dipilih DPRD tetap berasal dari wilayah tersebut.
“Sebaiknya dua-dua dari Polman. Dengan demikian, siapapun yang terpilih di DPRD tetap dari Polman,” ujarnya.
Ia mengakui pertimbangan tersebut bukan bagian dari mekanisme hukum pemilihan, melainkan lebih pada etika dan pertimbangan geopolitik.
“Kalau satu dari Mamuju, satu dari Polman, jangan sampai yang terpilih Mamuju. Itu kan tidak mencerminkan geopolitik yang baik. Walaupun sesungguhnya politik itu tidak seperti itu, tapi etika (politik) yang kita bangun,” pungkasnya. (Rls)
#SulbarMajuSejahtera













