Faktadelik.Com – Hati – hati Para Balian! Pelaku Santet Kini Bisa Dipenjara 1,5 Tahun ,di RKUHP Hukuman bagi praktik ilmu perdukunan yang bisa mencelakakan orang lain, belum hilang dari draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Pada pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan, atau pidana denda sebesar Rp200 juta.
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain.”
Bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 252 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews, Rabu (6/7/2022)
Ayat (2) Pasal 252 berbunyi: “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).” (*)