Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal

Faktadelik.com, Tanjungbalai – Kantor Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan barang ilegal. Barang tersebut hasil tangkapan periode bulan Februari sampai dengan Desember 2023. Pemusnahan dengan cara dibakar pada hari Rabu (17/7/2024) pukul 10.00 WIB di gudang milik Bea dan Cukai Teluk Nibung Panton, Bagan Asahan.

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa Rokok 229.960 batang, 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas, laptop bekas 2 unit, tas bekas 6 pcs, sparepart 2 koli, produk makanan, olahan minuman, bumbu, shampoo, kosmetik sebanyak 192 koli dan obat-obatan sebanyak 25 kotak.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan dalam kurun waktu satu tahun, KPPBC Pabean Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 21 kali pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai di wilayah KPPBC teluk Nibung yang meliputi Kab. Asahan, Kab. Labuhanbatu, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurhasan Ashari mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang tersebut sudah sesuai Undang-undang tentang pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Berdasarkan surat edaran Direktur pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi Ditjen kekayaan negara nomor S-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC tipe Madya Pabean C Teluk Nibung,” kata Nurhasan Ashari saat konferensi pers pemusnahan barang ilegal, Rabu, (17/7/2024).

Pewarta : Solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *