Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Kejari Gowa Menatapkan Tiga Tersangka Korupsi di RSU Syekh Yusuf

Faktadelik.com, Makassar  – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa menaikkan status 3 orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 Sampai Juli 2023.  Ketiga orang yang ditetapkan tersangka adalah ijisial US, S, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Jepala Kejaksaan Negeri Gowa, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Sotarmi, SH. MH menjelaskan, bahwa tersangka US selaku Ketua Tim Pengelola  Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018, tersangka S selaku Direktur pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2009-2020 dan tersangka S selaku Ketua TIM Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2022-2023, mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, senin (8/09/2025)

“Juga Perintah Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu : Tersangka US berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2025, tanggal 8 September 2025,

Tersangka  S berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-01/P.4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025, Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025. ditahan selama 20  hari terhitung sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, “Sebut Soetarni.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan US, S, dan S sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2018 sampai  tahun 2023 Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa mengelola Dana JKN Pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk digunakan sebagai biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.377.592.797.

Menurut Soetarmi Pasal yang disangkakan :

PRIMAIR , Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR : Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 Sampai Juli 2023 Penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 56 Saksi, Maka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi dalam proses perkara ini untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *