Faktadelik.Com-Kita tahu, bahwa instrumen HAM di Indonesia cukup memadai dalam norma tertulisnya. Namun sering kali pada perjalanannya HAM di Indonesia masih jauh dari kata pemajuan, penegakan dan bahkan penyelesaian HAM masa lalu.
Melalui moment hari HAM ini, ketua PBHI Sulsel Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. Memberikan sedikit catatan singkat mengenai pelanggaran HAM di Indonesia.
Kata Dr. Andi Sapaan akrabnya, mengenai Kasus HAM masa lalu di Indonesia masih mengisahkan cerita dan rasa trauma bagi keluarga korban.
Di sektor UU yang telah di undangkan saja menurutnya masih banyaknya yang tidak berprespektif HAM dan bahkan bertentangan dengan prinsip HAM, semisal UU Omnibus Law dan juga dibeberapa aturan-aturan lain.
Selain itu, di sektor gerakan masyarakat sipil juga misalnya, hari ini cenderung terpenjarakan bahkan ruang-ruang demokrasi menjadi terhempit dan berujung kriminalisasi. Ambil contoh seperti yang terjadi terhadap Haris-Fatia.
Lebih lanjut, Ia menyinggung Juga penggunaan kekuatan TNI-Polri yang masih terbilang tidak berdasar pada pendekatan HAM. Arogansi yang berujung kekerasan sering dipertontonkan, contoh nyatanya kata dia yang baru-baru terjadi pulau Rempang.
” Selain itu juga, khusus di Sulsel saja beberapa kasus yang terjadi misalnya, yang ada di Polda sulsel terkait penganiayaan dosen UMI. Padahal Komnas HAM telah merilis bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM tapi sampai saat ini belum menemui titik terang,” ucapnya.
“Bagaimana mungkin dimasa mendatang Negara menjamin pemajuan dan tegaknya HAM di Indonesia bila kasus HAM masa lalu dan bahkan masa kini belum juga terselesaikan. Itu artinya negara gagal dalam melakukan penegakan HAM di Indonesia,” tutup ketua PBHI Sulsel itu.
(azis)













