Faktadelik.com – Jakarta, 19 Agustus 2022. KPK menetapkan BS selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur 2014-2016 & Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur tahun 2017-2018 sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Dalam perkara ini Tersangka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 sepakat akan memberikan bantuan keuangan provinsi kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7% – 8% dari total anggaran yang diberikan.
Tersangka BS selanjutnya diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp3,5 Miliar dari Sutrisno. Kemudian pada tahun 2017, Tersangka BS saat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur kembali menerima fee sebesar 6,75 Miliar atas pencairan alokasi bantuan keuangan tahun 2017 dan 2018.
Atas perbuatannya, Tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/huruf b/ Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber- KPK