Faktadelik.com.Jakarta, 18 Agustus 2022. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.
5 orang tersangka tersebut yaitu sebagai pihak pemberi ER Sekretaris Dinas PUTR Prov Sulsel, & sebagai pihak penerima AS Kepala Perwakilan BPK Sulteng, YBHM Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Sulsel, WIW Mantan Pemeriksa Pertama/Kasubbag Humas & TU BPK Perwakilan Prov. Sulsel, & GG Pemeriksa/Staf Humas & TU Kepala Perwakilan BPK Prov. Sulsel.
Perkara bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemprov. Sulasel TA 2020. Sebagai tim pemeriksa, YBHM diduga aktif berkomunikasi dengan AS, WIW & GG terkait cara manipulasi temuan pemeriksaan. TemuanYBHM antara lain mark up pagu anggaran proyek & hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. YBHM bersedia memenuhi dengan kesepakatan pemberian uang dengan istilah “dana partisipasi”.
YBHM, WIW & GG diduga menerima sejumlah uang secara bertahap sekitar Rp2,8 Miliar, dan AS mendapat Rp100 juta. Sedangkan ER juga mendapatkan sekitar Rp324 juta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2022. Tersangka AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; kemudian YBHM, WIW, & GG di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sumber.komisi pemberantasan korupsi ( KPK ).