Faktadelik.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Oleh karena itu, Mukti Fajar tidak dapat mengungkapkan materi pemeriksaan kepada publik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” jelas Mukti Fajar dalam keterangan yang dikutip dari InfoPublik, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka pada Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta. Laporan tersebut memicu investigasi lebih lanjut oleh KY untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam putusan yang telah dikeluarkan.
Mukti Fajar menambahkan bahwa segala informasi yang diperlukan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai. “Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)













