Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK: Ada Dugaan “Mark Up” Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Larompong Selatan

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga, ada penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan (Mark Up) harga dalam proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 itu, senilai Rp 2.690.192.000,- dilaksanakan oleh CV. Berkah La Galigo.

Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, di Sekretariatnya, Makassar, Kamis, (10/05/2024), mengatakan, L-KONTAK menduga kerugian negara sebanyak 35% – 40% dari nilai proyek tersebut.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ada dugaan penggelembungan (Mark Up) harga juga, itu berdasarkan perhitungan kami yang nantinya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Dian Resky.

Dian Resky mengatakan, perhitungan L-KONTAK, didasari dengan uraian pekerjaan dan luasannya serta nilai proyek. Selain dugaan Mark Up, dia juga melaporkan CV. Berkah La Galigo, Konsultan Pengawas, yang diduga telah melakukan pembiaran atas pelaksanaan kegiatan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

“Aturannya jelas, penyedia jasa harus memperlakukan para pekerja secara adil dan layak, dan pengusaha mestinya patuh dengan aturan itu. Bukan hanya dipajang saja,” tegasnya.

Menurutnya, pada Pasal 2 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Taun 1970”.

“Kami punya dokumentasi dari awal mereka bekerja, jadi kalau alasan pekerja tidak mau pakai APD karena cuaca panas, sebaiknya saat itu perusahaan harus tegas menolak mereka untuk melanjutkan bekerja dengan pertimbangan resiko,” katanya.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan, ditambahkan Dian Resky, berdasarkan klarifikasinya dengan pihak Dinas PU Kabupaten Luwu Bidang Cipta Karya yang menjelaskan, jika pihaknya tida pernah memberikan Interpolasi biaya terkait proyek tersebut. Bahkan kecurigaan L-KONTAK, pihak Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran, juga tidak meminta tenaga pengelola teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.

“Kalau yang hitung itu konsultan perencana, lantas produknya konsultan siapa yang melakukan verifikasi?maka kalau bukan ilegal, lalu apa namanya? Bukankah itu perbuatan melawan hukum? Lalu siapa sebagai pembina dan pengawas teknis? Aturannya sangat jelas di Permen PUPR Nomor 22 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.

Senin depan L-KONTAK menurut Dian Resky, akan meneruskan kajian hukumnya dan berharap segera ditindaklanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *