Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK Bakal Laporkan Dugaan Mark Up Pembangunan 3 Unit Gedung Puskesmas Di Gowa

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa terhadap pembangunan 3 unit gedung Puskesmas tahun anggaran 2024.

3 unit Pembangunan tersebut yakni, Pembangunan Gedung Puskesmas Pallangga yang dilaksanakan oleh CV. Lima Jaya Perkasa, senilai Kontrak Rp. 9.985.171.690,-, Pembangunan Gedung Puskesmas Gentungan senilai Kontrak Rp. 9.021.194.960,- oleh penyedia jasa CV. Putra Sinar Pare, dan Pembangunan Gedung Puskesmas Samata oleh penyedia jasa CV. Salman Jaya Utama, dengan nilai kontrak Rp. 7.274.372.900,-.

Berdasarkan luasan pekerjaan, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, Pembangunan yang menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, terindikasi kemahalan.

“Anggaran kami duga tidak wajar. Jika mengacu Harga Satuan Bangunan Gedung (HSBGN) per meter persegi untuk Kabupaten Gowa, dapat mengarah ke Mark-Up,” kata Dian Resky, Rabu, 09/10/2024.

Dian Resky menduga, Kepala Dinas Kesehatan Gowa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis yang berasal dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Sumber Daya Air, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka mestinya Kepala Dinas Kesehatan Gowa dan PPK melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis. Jangan sampai mengatakan ini anggaran daerah jadi tidak butuh dari Provinsi, pertanyaannya, untuk apa ada aturan kalau nantinya dilanggar?,” ungkapnya.

Menurut Dian Resky, pada Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 sangat jelas ditekankan tentang siapa pengelola teknis dan bagaimana tanggungjawabnya.

“Timbulnya dugaan Mark-Up salah satunya ada pada biaya pengelola teknis, dan itu sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 22. Kami sudah layangkan surat klarifikasi ke Dinas Kesehatan Gowa, kita tunggu saja jawaban mereka, sebab jika itu tidak dilakukan berarti telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *