Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK Laporkan Gedung Mangkrak SMAN 13 Makassar Ke Kejati Sulsel

Faktadelik.com, Makassar – Mangkraknya pembangunan gedung di SMAN 13 Makassar, memantik reaksi keras Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Anggaran senilai Rp. 2,93 milyar untuk 9 item pekerjaan tahun 2022, hingga kini belum juga rampung.

Pekerjaan yang dilaporkan L-KONTAK yakni, Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi, Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Pembangunan Kepala Sekolah, Pembangunan Ruang Perpustakaan, dan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling (BK).

Sebelumnya L-KONTAK, mengkritik pembangunan yang berdasarkan data Rencana Umum Pengadaannya (RUP), dibangun dengan konstruksi 1 lantai. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan secara swakelola bekerjasama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, jika permasalahan konstruksi bangunan gedung tersebut yang tidak sesuai dengan perencanaannya menjadi indikator adanya penyimpangan.

Dia menjelaskan, berdasarkan temuan timnya, pengusulan permohonan bantuan oleh pihak SMAN 13 Makassar, tidak didasari kesiapan lahan sesuai usulan, sehingga produk bangunan konstruksi sedianya dapat difungsikan tahun 2023, namun hingga Agustus 2024 banguanan itu terbengkalai dan tidak terpakai.

“Alasannya lahan tidak cukup sehingga Pihak sekolah meminta kepada KSM agar melaksanakan dengan jenis konstruksi 2 lantai. Mereka kuatir jangan sampai 4 anggaran Ruang dikembalikan hanya karena persoalan lahan,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Minggu, 11/08/2024.

Eky sapaan akrabnya, menduga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyetujui permohonan pihak sekolah tanpa didasari dengan perubahan design (Gambar Kerja) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Bangunan 2 lantai memliki Koefisien pengali yang berbeda dengan bangunan 1 lantai, jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), berapa nilai koefisien pengali setiap lantainya. Jika anggarannya cair, patut dipertanyakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel),” katanya.

Dia juga meragukan proyek Pembangunan SMAN 13 Makassar dilakukan taksasi aset dan taksasi pembongkaran. Sebab menurutnya, ada 2 ruang telah dilakukan sebahagian pembongkaran.

“Mestinyakan harus dilakukan penghapusan aset lebih dahulu,” ujarnya.

Dian Resky berharap agar Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya segera membuka penyelidikan dengan memanggil PPK, Kepala Sekolah, KSM, dan Tim serah terima barang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab.

Eky menilai, ada upaya melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun alasan PPK nya dibayarkan sesuai bobot pekerjaan.

“Pertanyaan kami, lalu asas manfaatnya apa? Tujuan anggaran itu apa?. Jangan nanti pura-pura pikun,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *