FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Rencana penyegelan ruko dan kios di Pusat Niaga Daya (Pasar Daya) oleh Perumda Pasar Makassar Raya terkait klaim tunggakan sewa sejak 2021, menuai perhatian mendalam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK). Lembaga ini mendesak penundaan tindakan administratif tersebut, dengan menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus berlandaskan kepastian hukum dan dialog yang berkeadilan, bukan penegakan sepihak yang berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat.
Ketua Umum L‑KONTAK, Tony Iswandi, menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah pedagang yang mempertanyakan dasar hukum tagihan sewa untuk periode 2021–2023. Menurutnya, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sekadar urusan kewajiban pembayaran, melainkan harus menelusuri akar hubungan hukum antara pengelola dan pedagang pada masa tersebut.
“Kita harus memastikan terlebih dahulu status hukum penguasaan tempat usaha saat itu. Selama periode yang dipermasalahkan, Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset tersebut masih berlaku atas nama para pedagang hingga tahun 2023. Hal ini menjadi landasan mendasar untuk mengkaji, apakah dasar penarikan sewa saat itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan,” ujar Iswandi, Selasa (28/07/2026).
L‑KONTAK juga menyoroti proses peralihan aset Pusat Niaga Daya dari PT Kalla Inti Karsa (KIK) kepada Pemerintah Kota Makassar. Kepastian bahwa seluruh tahapan penyerahan aset telah memenuhi syarat hukum menjadi prasyarat mutlak agar setiap kebijakan yang diterapkan pengelola baru memiliki legitimasi yang tak terbantahkan. Tanpa kejelasan itu, tindakan penagihan maupun pengenaan sanksi berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan.
“Kami tidak bermaksud menafikan hak pengelola. Para pedagang justru menyatakan kesiapan penuh untuk memenuhi kewajiban pembayaran, namun hanya setelah hubungan hukum pasca‑berakhirnya masa HGB terbentuk secara jelas dan sah melalui mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Lebih jauh, Iswandi mengingatkan, bahwa penyegelan tempat usaha yang masih menjadi tumpuan ekonomi ratusan orang akan merugikan masyarakat luas tanpa penyelesaian yang adil. Oleh karenanya, pendekatan persuasif dan mediasi harus didahulukan daripada langkah yang bersifat memaksa.
L‑KONTAK meminta Pemerintah Kota Makassar, DPRD Kota Makassar, Dewan Pengawas Perumda Pasar Makassar Raya, Inspektorat Kota Makassar, serta Kejaksaan Negeri Makassar melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk turut memfasilitasi pertemuan seluruh pihak. Tujuannya, mencari jalan keluar yang menjaga kepentingan keuangan daerah sekaligus menjamin hak hukum dan kelangsungan usaha para pedagang.
“Keadilan dan kepastian hukum harus menjadi fondasi setiap kebijakan publik. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan prosedur atau peralihan aset yang belum tuntas termasuk dampak kerugian negara,” pungkas Iswandi. (**)













