Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

L-KONTAK Resmi Laporkan Dinas PUTR Kabupaten Gowa Ke Kejati Sulsel

Faktadelik.com, Makassar – Proyek Pembangunan Drainase Jalan Tamarunang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa tahun anggaran 2023, resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

Proyek yang dilaksanakan oleh PT. Mufidah Mitra Sejahtera dengan nilai kontrak Rp. 517.793.150,-, diduga terjadi ketidakwajaran harga yang berdampak Mark Up anggaran.

L-KONTAK

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Gowa diyakini L-KONTAK menyalahi prosedur penganggaran hingga pelaksanaannya.

“Ini Pembangunan atau Rehabilitasi? Jelas harga satuan bangun baru pasti berbeda jauh dengan rehab,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Selasa, 28 Mei 2024.

Selain dugaan kesalahan prosedur, Eky sapaan akrabnya menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas, tidak profesional dalam bekerja.

“Pada dinding drainase, ada sebagian yang tidak dilakukan plesteran. Ini menandakan, jika penyedia jasa, konsultan pengawas, dan PPK bekerja tidak profesional,” jelasnya.

Dugaan Mark Up hingga 40% dari nilai kontrak, disebutkan Eky, menjadi poin penting dalam laporan pengaduan lembaganya ke Kejati Sulsel.

Selain dugaan Mark-Up, penggunaan material batu, menurut Eky, terindikasi berasal dari penambangan tanpa izin (Ilegal). Dia mengatakan, penggunaan material oleh penyedia jasa, mestinya dilakukan pemeriksaan dokumen asalnya sebelum dilaksanakan.

“Jika terbukti tidak mengantongi izin tambang, lalu apanamanya kalau bukan ilegal?,” ucap Eky.

PPK dan Pengguna Anggaran (PA) diduga kuat L-KONTAK telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kalau tidak Akuntabel, tidak efektif, tidak efisien, dan tidak adil, bukankah itu sudah masuk kategori penyelewengan?,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *