FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM), menyusul putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 333 K/TUN/2026 yang membatalkan kedudukan Wakil Rektor II UNM yang menjabat saat ini.
Berdasarkan pemantauan L‑KONTAK, pejabat tersebut diduga masih menjalankan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), meskipun dasar jabatan utamanya telah gugur demi hukum akibat putusan Mahkamah Agung.
“Kewenangan sebagai KPA melekat pada jabatan Wakil Rektor yang sah. Jika jabatan dasarnya sudah tidak ada lagi, maka mandat pengelolaan anggaran secara hukum tidak berlaku lagi,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L‑KONTAK, Minggu, (1/11/2026)
L‑KONTAK menegaskan putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat seluruh instansi dan pejabat terkait, terlepas belum terbitnya surat keputusan pencabutan administratif dari pimpinan kampus. Tindakan penandatanganan dokumen anggaran oleh pejabat yang sudah tidak memiliki dasar jabatan sah dinilai merupakan perbuatan tanpa kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Termasuk belanja modal, pengadaan barang dan jasa, serta pengeluaran keuangan lainnya yang ditandatangani setelah putusan tersebut, hal itu berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Lembaga ini juga menyoroti batasan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, yang tidak berwenang menerbitkan surat keputusan pencabutan jabatan maupun penunjukan pejabat pengganti. Atas dasar itu, L‑KONTAK mendesak PTUN Makassar dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung serta menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran yang sah agar pengelolaan dana negara di lingkungan UNM berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan.