Faktadelik.com, Wajo – Lembaga Komunitas Anti Korups (L-KONTAK) menantang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, dan Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker) PJN I untuk meninjau langsung pekerjaan Paket Pemeliharaan Rehabilitasi Jembatan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, yang diduga tidak memenuhi standar mutu.
L-KONTAK menilai, PT. Iyad Jasa Konstruksi sebagai Penyedia Jasa diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai prosedur pelaksanaan dan terkesan asal jadi. Menurut Muhammad Yusri, Koordinator L-KONTAK Wajo, pekerjaan yang menelan anggaran Rp. 6.565.133.900,-, terjadi keretakan pada beberapa bahagian bangunan yang telah direhab, padahal bangunan tersebut belum dinyatakan selesai atau masih dalam tahap pelaksanaan.
“Pada dinding atau talud jembatan sudah mengalami keretakan, bahkan ada yang patah atau terpisah dari bagian lainnya. Kalau berbicara mutu ini dibawah standar,” katanya, Sabtu, (23/08/2025).
Yusri juga meragukan profesionalitas PT. Iyad Jasa Konstruksi dalam melaksanakan kegiatan akibat ditemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Berdasarkan monitoring awal timnya, Yusri menambahkan, para pekerja menggunakan air kotor yang berasal dari sungai setempat untuk dicampurkan pada campuran pemasangan batu dan plesteran. Dia meyakini pekerjaan talud jalan dan pemasangan batu sebagai dinding bawah jembatan cacat mutu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Satker PJN I Provinsi Sulawesi, dan PT. Anugerah Ezzy Perkasa (Konsultan Supervisi), adalah pihak-pihak yang paling bertanggungjawab. Jika dalam pelaksanaan kontrak, penyedia jasa dianggap lalai atau tidak mampu keputusan yang baik adalah pemutusan kontrak.
“Kami tantang PPK, Ka. Satker, dan Konsultan Supervisi turun ke lokasi. Kalau metode kerjanya seperti itu, kenapa dibiarkan. Atau jangan-jangan tujuannya asal pekerjaan selesai urusan dibelakang? Jika kesalahan itu disebabkan oleh penyedia jasa, sebaiknya diputuskan saja kontraknya akibat mereka tidak melaksanakan teguran,” tegasnya.
Tidak adanya pengawasan ketat dari Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ka. Satker PJN I Sulsel, menjadi indikator jika proyek tersebut sarat penyelewengan.
“Disana kami tidak melihat ada ahli K3, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai persyaratan. Ini menandakan tidak profesionalnya penyedia jasa,” kata Yusri.
L-KONTAK mengaskan, PPK, KA. Satker PJN I dan Konsultan Supervisi, meminta kepada Penyedia Jasa untuk membongkar seluruh item pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak yang berpotensi cacat mutu, cacat teknis, dan cacat hukum.
“Kalau haya dibenahi yang rusak, saya kira itu tidak berefek baik. Saran kami sebaiknya dibongkar, tapi sebelumnya dilakukan pemeriksaan mendalam. Belum lagi Direksi Kit dan APD pekerja tidak ada, bahkan rambu-rambu juga tidak tampak, apakah itu bisa dikatakan profesional? Kerjanya juga asal jadi, mau bukti? PPK jangan biarkan negara rugi,” tegasnya. (*)













