Faktadelik.com, Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menilai calon Kepala Desa yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi untuk tidak lagi mencalonkan dirinya atau maju di pilkades berikutnya.
Eky sapaan akrabnya mengatakan, meskipun dalam perkaranya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim di bawah setahun penjara.
“Sebaiknya tidak lagi mencalonkan, meskipun telah bebas dari masa hukuman, kecuali siap mengumumkan ke masyarakat jika pernah terjerat kasus korupsi,” ungkap Eky.
Menurut Eky, pencalonan diri dapat dilakukan mantan napi kecuali dia mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, apakah masih menginginkan dia atau tidak.
“Jika persyaratan itu dipenuhi, maka selanjutnya masyarakat dapat mempertimbangkan,” jelasnya.
L-KONTAK menurut Eky, setidaknya memiliki daftar nama Calon Kepala Desa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya, dari daftar nama calon Kepala Desa yang dikeluarkan oleh Dinas PMD Kabupaten Wajo, ada beberapa nama yang pernah menjalani hukum sebagai Napi Korupsi yang proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Sebaiknya Calon Kepala Desa Tau diri, apakah pantas atau layak mereka maju bertarung pada Pilkades?, masyarakat harus cerdas memilih,” tutupnya. (*).













