Faktadelik.com, Jakarta – Semangat lahirnya Undang-Undang tentang Desa adalah menempatkan desa pada posisi subjek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Itu bertujuan untuk mewujudkan kemandirian desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Desa Bersatu dan Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa mewakili Presiden di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
“Undang-Undang ini menempatkan desa sebagai subjek pemerintahan dan pembangunan yang betul-betul berangkat dari bawah. Sehingga peranan para penggerak Desa sangat sentral dan penting, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga masyarakat desa dibutuhkan kontribusi terbaiknya,” ujarnya.
Untuk itu, Menko Hadi mengajak seluruh perangkat desa untuk benar-benar melaksanakan amanah dan tugas mulia yang telah diberikan negara. Ia berharap peringatan satu dasawarsa UU Desa ini dapat menjadi momentum untuk mengkalibrasi visi besar desa agar menjadi penopang kemajuan tanah air.
“Saya mengapresiasi pencapaian kinerja dan prestasi yang telah bapak ibu torehkan untuk Pembangunan desa. Namun kita jangan terlena karena pekerjaan rumah kita masih banyak. Saya ingin mengingatkan bahwa saat ini presentase kemiskinan di Indonesia tercatat 9,36 persen, diantaranya terdapat 11,74 juta penduduk miskin ada di desa,” kata Menko Hadi.
Tantangan lainnya ialah urbanisasi yang saat ini terus melaju. Menko pun mengatakan, pada 2045 diproyeksikan 70 persen penduduk Indonesia akan ada di perkotaan. Sementara diketahui, salah satu tumpuan ketahanan pangan masyarakat ada di desa.
Seelanjutnya ia pun mengingatkan bahwa desa menjadi ujung tombak persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu karena dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan Pilkada serentak pada November 2024.
“Peran strategis bapak ibu sebagai penggerak dan penyelenggara pemerintahan desa dibutuhkan untuk menyukseskan pilkada di daerah kabupaten/kota masing-masing. Karena yang namanya kompetisi, tak dapat dipungkiri adanya konflik atau gesekan, hal ini biasa terjadi baik sebelum pelaksanaan pencoblosan maupun setelah pilkada sampai pada saat pengumuman KPU di daerah, itu kemungkinan yang akan terjadi dan harus diantisipasi,” kata Menko Hadi.
Menko hadi menegaskan agar jangan sampai terjadi gesekan seperti suku, agama, kelompok, dan sebagainya. Untuk itu, ia menghimbau agar perangkat desa tetap menjaga, jangan sampai terjadi sehingga tidak menimbulkan masalah yang besar di kemudian hari. (Red)













