Faktadelik.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Sejumlah mantan Presiden dan Wakil Presiden turut hadir dalam forum kenegaraan tersebut.
Tampak hadir Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Kehadiran para pemimpin dan mantan pemimpin nasional tersebut mewarnai agenda Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan anggota MPR, DPR, dan DPD.
Landasan Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR memiliki dasar operasional dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR.
Forum tersebut dikonstruksikan MPR sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan yang kemudian dilembagakan melalui peraturan tata tertib. Sejak 2015, Sidang Tahunan diselenggarakan sebagai forum penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada masyarakat.
Secara substantif, Sidang Tahunan berfungsi menyediakan ruang akuntabilitas lembaga negara kepada publik, memberikan gambaran mengenai capaian dan persoalan penyelenggaraan negara, serta memperkuat transparansi dan komunikasi antarlembaga.
Sidang Tahunan juga menjadi ruang refleksi kebangsaan dan bukan forum untuk mengambil keputusan terhadap laporan kinerja lembaga negara yang disampaikan.
Sidang Bersama DPR-DPD
Berbeda dengan Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama merupakan forum yang mempertemukan anggota DPR dan DPD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden sebelum pembukaan tahun sidang.
Penyelenggaraan Sidang Bersama dilakukan secara bergantian oleh DPR dan DPD. Pimpinan lembaga yang bertindak sebagai penyelenggara sekaligus memimpin persidangan.
Pengaturan teknis Sidang Bersama sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Bersama DPR Nomor 2 Tahun 2010 dan DPD Nomor 03/DPD RI/IV/2009–2010.
Peraturan tersebut mendefinisikan Sidang Bersama sebagai persidangan anggota DPR dan DPD dengan agenda utama mendengarkan pidato kenegaraan Presiden.
Dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022, ketentuan Sidang Bersama antara lain tercantum dalam Pasal 242 ayat (4) dan Pasal 243. Sidang Bersama diselenggarakan sebelum pembukaan tahun sidang, dilaksanakan secara bergantian setiap tahun, serta dipimpin pimpinan DPR atau DPD yang menjadi penyelenggara.
Dengan karakter tersebut, Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD memiliki fungsi berbeda, meskipun pelaksanaannya menjadi bagian dari rangkaian agenda kenegaraan menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. (*)













