FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat telah melakukan penangkapan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) Berinisial ( H ) dan juga selaku Ketua APDESI di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju provinsi Sulbar. Jumat (16/01/2026 )
Penangkapan Tehadap H diduga terkait kasus lama mengenai penggelapan anggaran proyek yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Beny Murjayanto, membenarkan adanya upaya paksa terhadap oknum pejabat desa tersebut.Saat wartawan menghubungi Beny melalui WhatsApp membenarkan “Betul, ada seorang Kades yang ditangkap oleh anggota”.ungkapnya
Lanjut Beny mengatakan Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan seorang tokoh masyarakat.Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan akhirnya menetapkan (H) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Masih Beny ,Saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(H) kini ditahan di Rutan Polresta Mamuju, untuk beberapa hari kedepan.tuturnya
Hingga berita ini ditayangkan, beberapa wartawan Media masih berupaya mendapatkan informasi lengkap dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar mengenai kronologi detail dan total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.**














