Faktadelik.com, Palopo – Orang tua siswa kelas V sekolah dasar (SD) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengaku mendapat perlakuan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi setelah melaporkan seorang oknum guru olahraga berinisial AH ke polisi atas dugaan tindakan cabul terhadap anaknya.
Orang tua korban, Kartini, dipanggil oleh kepala sekolah untuk datang ke sekolah pada Jumat (11/9/2026), dua hari setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi dan sehari setelah laporan polisi dibuat.
Kartini mengatakan, setibanya di sekolah, dirinya masuk ke ruangan kepala sekolah. Pertemuan tersebut kemudian diawali dengan pembicaraan dari kepala sekolah yang merupakan seorang perempuan.
Menurut Kartini, dalam pembicaraan itu kepala sekolah menyampaikan kalimat yang dinilainya sebagai bentuk tekanan terkait keberlanjutan pendidikan anaknya di sekolah tersebut.
“Ibu, anaknya dulu pindahan, ya. Ibu saya panggil ini untuk didengar dan mendengarkan karena semua ada dampaknya. Perjalanan pendidikan anak ibu di sini kan juga masih panjang,” ujar Kartini menirukan ucapan kepala sekolah.
Tidak lama kemudian, kepala sekolah memanggil AH, guru olahraga yang telah dilaporkan ke Polres Palopo, masuk ke dalam ruangan.
Namun, menurut Kartini, dalam pertemuan tersebut AH justru memberikan penjelasan dan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Anak ibu minta uang kepada saya dan ini bukan pertama kali. Justru saya merasa iba sama dia, apalagi katanya ibu hanya ngekos di sini, di Palopo,” ujar Kartini menirukan pernyataan AH.
Kartini mengaku kecewa dengan pertemuan tersebut. Ia berharap pemanggilan dirinya ke sekolah setidaknya menghasilkan permintaan maaf dari pihak sekolah maupun guru yang dilaporkannya.
Namun, menurut dia, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Kartini juga menilai penjelasan AH seolah-olah menyalahkan cerita yang disampaikan anaknya.
“Dari alibinya, seolah anak saya berkata bohong. Logikanya saja, anak usia seperti itu mau mengarang cerita untuk apa? Ini anak kelas V SD, loh. Dia bukan lawan politik yang punya tujuan dalam berbohong. Anak saya memang badannya besar, tetapi tetap saja dia masih anak SD,” ujarnya.
Karena tidak menemukan titik penyelesaian dalam pertemuan tersebut, Kartini meminta agar persoalan itu diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Kalau memang bapak tidak bersalah, pasti bapak akan bebas. Simpan semua alibinya untuk keterangan di Polres. Mari kita hargai proses hukum,” kata Kartini kepada AH.
Pindahkan Anak ke Palopo untuk Pendidikan
Kartini juga mengatakan bahwa pemindahan anaknya dari sekolah sebelumnya ke salah satu SD di Kota Palopo tidak ada masalah di sekolah sebelumnya.
Ia mengatakan, ACC merupakan anak pindahan dari daerah asalnya. Keputusan memindahkan anaknya ke Palopo semata-mata dilakukan demi memberikan kesempatan pendidikan yang menurutnya lebih baik.
“Benar anak saya itu pindahan dari kampung, tetapi dari sekolah sebelumnya tidak pernah ada masalah apa pun. Saya semata-mata memindahkannya ke Palopo untuk memberikan pendidikan yang terbaik,” ujarnya kepada wartawan.
Kartini mengatakan, setelah pindah ke Palopo, anaknya diikutkan kursus bahasa Inggris dan bimbingan belajar. Ia juga memiliki rumah di Palopo dan lebih banyak beraktivitas di Palopo sehingga memutuskan agar anaknya bersekolah di kota tersebut.
“Di rumah di kampung, dia sering sendiri. Jadi saya berpikir lebih baik saya pindahkan ke Palopo,” katanya.
Menurut Kartini, selama bersekolah di tempat barunya, ACC juga tidak pernah dikenal sebagai siswa yang bermasalah.
Bahkan, kata dia, wali kelas ACC pernah mengakui bahwa anaknya memiliki kemampuan yang cukup menonjol dalam pelajaran Bahasa Inggris dibandingkan sejumlah teman sekelasnya.
“Guru kelasnya juga pernah bilang, ‘Oh, pantas anak nya lebih menonjol Bahasa Inggrisnya dari teman-temannya yang lain’,” ujar Kartini.
Sebelumnya, Kartini telah melaporkan AH ke Satreskrim Polres Palopo atas dugaan tindakan cabul terhadap anaknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.













