Nabire Papua Tengah Fakta Dlik.com
Salah satu kedudukan tugas dan fungsi mentri , bahwa berdasarkan peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan repoblik indonesia dlm Nomor P. 18/MENLHK – II/2015.tentang organisasi dan tata kerja kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, inspektorat jenderal mempunyai tugas pokok adalah melaksanakan pengawasan intern dilingkungan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.

Namun dengan adanya penahanan kayu bantalan dakam kontainer okeh KLHK yang awalnya berkisar 34 Kontainer ditangani Oleh Pihak berwenan, dan 32 kontainer yang dimasukka di dalam dokumen penahanan dan pengamanan di pelabuhan tanjung Perak tana jawa .

Hal ini dibenarkan bermula dari surat kepala Balai ke hutanan Jawa, Bali Nusa Tenggara dengan dasar undang-undang penegakan hukum, disamping itu juga bertepatan adanya laporan dari masyarakat sehingga kami sebagai owner cv Aditama mandiri pransuskus saterius dow harus angkat bicara, ” saya harapkan damgn adanya penahanan kayu-kayu bantalan yang suda mencapai 57 kontainer sampai saat ini penyelenggara pengeluaran pemanfaatan kayu di Papua perluh betul betul dilihat dari perputaran perekonomian serta beberapa sudut pandang.

Saya sebagai Owner pransiskus saterius Dow Serta pengusaha dan seluruh masyarakat yang khususnya orang asli papua (OAP) yang penghasilannya bersumber dari hasil kayu hutan meminta agar semestinya melihat juga dari sisi positif nya karena jika diperhatikan seperti dari aspek kesejahtraan masyarakat, tentuhal ini suda mematikan masyarakat OAP karena mayoritas masyarakat OAP 50% yang berpenghasilannya bersumber dari kayu dihutan, jelasnya .

Nah tentu sudah jelas hal seperti ini pemerintah yang ada ditana jawa sana jangan hanya memandang sebelah mata saja, krena daerah tanah Papua pada khususnya orang asli papua (oap) sumber penghasilannya hanya berasal dari hasil hutan.

Tentu jika terus dilakukan penahanan dan suda jelas mematikan tatanan sumber penghasilan OAP pada khususnya UMKM dipapua, tsmbahnya
Hal ini secara tidak langsung yang berwewnan adalah harus teansparansi dan memberikan kebijakan oleh pemerintah terhadap pemampaatan UMKM, mengapa tida sekarang ini masyarakat yg berpenghasilan dari sumber kayu dari hutan perekonomiannya suda buruk dan pakum,lantaran hasil olah penebangan oap tdk ada lagi pengusaha yang membeli.
masyarakat yg biasanya mendapatkan hasil penjualan kayu sekarang ini suda tdk ada yg pemelii lantaran pemerintah yang ada diJawa sana suda menahan dan memproses pada pemilik kayu bantalan tersebut.
Dengan penahanan kayu yang berkisar 57 kontainer, tentu hal ini merupakan pemilk kayu bantalan tersebut bukan cuman dua tiga pengusaha melainkan ada beberapa pengusaha kayu yang punya dari 57 kontainer tersebut.
Kayu bantalan yang tertahan itu semestinya pihak KLHK transferansi memberikan kebijakan terhadap pemanfaatan UMKM agar dapat memajukan perekonomian di Kabupaten Nabire Papua Tengah di harapkan kepada Kementerian KLHK untuk dapat memberikan bimbingan yang pasti dan konsep seperti apa yang diharapkan.
Agar kedepannya para pengusaha dapat berjalan lancar masyarakat juga yang berpengasilannya dari hutan berjalan agar perekonomian masyarakat berjalan baik.
untuk itu dari 57 kontainer ini seharusnya dapat dikembalikan dengan memberikan syarat pembinaan agar kedepannya kontribusi dari pengusaha-pengusaha terhadap daerah maupun pajak negara bisa berjalan sesuai dengan hukum yang ada.
Terus kalau yang disangkakan bahwa adanya pelanggaran itu tentu saya sebagai Owner trabspansila untuk memberikan pembinaan dan segala persyaratan dan kayu tersebut dapat dikembalikandan yakin percaya pengusaha tetap mengikuti persyaratan seperti pembayaran jika ada tentu diselesaikan.
Karena hal yang menjadi tugas Kementerian baik penegakan hukum maupun dalam rangka pemanfaatan hutan tentu dalam beberapa hal yang harus dilakukan adalah yaitu pembinaan mendalam dari Kementerian agar yang ada di Papua maupun di seluruh negara Indonesia ini dapat ditumbuhkan perekinomiannya khususnya seperti UMJM karena pemanfaatan UMKM dengan dasar itulah Kementerian lingkungan pemanfaatan hutan bekerjasama dengan pihak ketiga jelasnya.
*Firdausonil*













