Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Pembangunan Ruang NICU–PICU RSUD Majene Diduga Abaikan K3: CV Tempuran Konstruksi Diingatkan, Legislator dan APH Diminta Bertindak

Faktadelik.com, Majene — Proyek pembangunan Ruang NICU dan PICU di RSUD Majene kembali menuai sorotan tajam. Koordinator Media Faktadelik, Serman, menegaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan CV Tempuran Konstruksi diduga kuat mengabaikan aturan keselamatan kerja karena para pekerja tampak bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Pembangunan Ruang NICU yang bersumber dari APBD – Dana DAK Tahun 2025 dengan nilai Rp 1.440.421.174,91, serta pembangunan Ruang PICU dengan anggaran Rp 2.719.897.936,55, dinilai tidak menunjukkan standar keselamatan minimal sebagaimana diatur dalam regulasi konstruksi.

Serman menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Pihak kontraktor disebut telah berulang kali diingatkan agar mematuhi standar K3, namun temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran.

“Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, kita khawatir ada pekerja yang menjadi korban. Ini proyek fasilitas kesehatan, tapi keselamatan pekerja sama sekali tidak dijaga,” tegas Serman.

Proyek konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86

Mengamanatkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

2. Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi

Menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memastikan pekerja menggunakan APD lengkap.

Mengharuskan adanya pengawasan K3 di setiap lokasi proyek konstruksi.

3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja.

Memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang mengabaikannya.

Serman menilai bahwa ketidakpatuhan kontraktor terhadap aturan tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan tidak boleh dibiarkan.

Lebih jauh, Faktadelik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran ini. Selain itu, anggota legislatif Majene juga dianggap terlalu pasif dan kurang menjalankan fungsi pengawasan.

“Legislator jangan hanya diam. Pengawasan itu wajib. Jangan tunggu ada kecelakaan atau korban jiwa baru semua bergerak,” kritik Serman.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ Pasal 1–3), media wajib menjalankan pemberitaan secara berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Tempuran Konstruksi serta manajemen RSUD Majene masih berupaya dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi.

Media tetap membuka ruang klarifikasi dari semua pihak terkait.

Penulis : Serman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *