Faktadelik.com, Kolaka Utara Sulteng – Penilaian bahwa PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tidak membaca sistem mengacu pada kritik bahwa PPATK mungkin tidak secara efektif memanfaatkan atau merespons informasi yang tersedia melalui sistem pelaporan yang ada. Ini bisa berarti bahwa PPATK tidak secara optimal menganalisis data yang masuk, atau mungkin tidak memiliki sistem yang memadai untuk mengidentifikasi dan menanggapi transaksi keuangan yang mencurigakan dengan cepat.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait hal ini:
Sistem Pelaporan:
PPATK memiliki sistem pelaporan online seperti SIPESAT (Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu) untuk penyedia jasa keuangan. Kritik mungkin muncul jika sistem ini tidak berfungsi dengan baik atau jika informasi yang disampaikan tidak diolah secara efektif.
Analisis Data:
PPATK bertanggung jawab untuk menganalisis data transaksi keuangan untuk mengidentifikasi potensi pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Jika analisis ini dinilai lambat atau tidak akurat, muncul penilaian bahwa PPATK tidak membaca sistem.
Tindak Lanjut:
Setelah menganalisis data, PPATK harus mengambil tindakan, seperti menghentikan sementara rekening atau menyerahkan informasi kepada penegak hukum. Jika tindak lanjut ini tidak dilakukan dengan tepat, hal ini juga dapat menjadi dasar penilaian bahwa PPATK tidak membaca sistem.
Independensi:
PPATK memiliki kewenangan independen, namun kritikan ini bisa jadi menunjukkan adanya masalah dalam independensi tersebut, misalnya karena tekanan dari pihak lain atau kurangnya sumber daya.
Penting untuk dicatat bahwa penilaian ini adalah sebuah kritik, dan PPATK sendiri memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencucian uang. Perbaikan sistem dan proses analisis data, serta peningkatan koordinasi dengan pihak terkait, dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini.
Dampak ekonomi yang dapat menimbulkan Kerugian Akibat PPATK .
Dari berbagai sampel yang diperoleh didaerah adalah adanya Nasabah An Rustam tinggal di Desa Sipainge Kecamatan Pakue Kolaka Utara Sulawesi Tenggara terblokir nomor rekening di Unit BRI Lapai kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara, sebesar Rp 30 juta , namun awal nya masuk ke Rekening sebesar Rp 10 juta,pihak BRI dan nasabah merasakan kerugian signifikan sehingga roda perputaran uang mengalami penurunan di pasar, baik pada masyarakat kecil maupun menengah, salah satu contoh yang dilakukan oleh PPATK dana Bansos yg mencapai Triliunan diblokir padahal dana ini tujuannya untuk penerima PKH.
Pemerintah Harus evaluasi PPATK
Dalam rangka menata dan memperkuat manajemen sumber daya manusia di sektor perbankan sejatinya harus dilakukan sosialisasi keberadaan PPAT agar masyarakat lebih memahami tupoksi PPATK karena tidak adanya sosialisasi ke masyarakat dilakukan oleh PPATK,maka secara otomatis masyarakat awam hanya menilai satu sisi yaitu pihak bank khusus nya BRI yang paling banyak mengalami nasabah nya terblokir.
BRI adalah satu Bank yang menopoli di seluruh Indonesia pedesaan sehingga Bank BRI dinilai oleh masyarakat tidak proporsional menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk nasabah.
Pihak BRI sangat dirugikan akibat PPATK Seenaknya main blokir tanpa didukung dengan sistem yang akuntabel transparan sehingga Bank BRI mengalami kerugian secara Finansial disebabkan Dana yang sudah dimasukkan ke rekening nasabah, namun diblokir oleh pihak PPATK, otomatis nasabah dipastikan tidak membayar kepada pihak Bank BRI disebabkan dana tidak bisa digunakan akibat PPATK yang dinilai super body.(RR)
(Sumber wawancara dari berbagai pihak Bank BRI.di Daerah)













