Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Luwu: Wujud Eksekusi Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Faktadelik.com, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. Luwu, 16 Desember 2025

Pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu dan dihadiri oleh Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan S.H., para Kepala Seksi/Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan staff Kejaksaan Negeri Luwu. Turut hadir Kapolres Luwu atau perwakilan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Luwu.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah agar barang bukti tersebut tidak lagi disalahgunakan untuk tindak pidana lainnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), para saksi, perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Luwu, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 342,2834 gram (86 sachet), bong (alat hisap) 3 buah, sachet kosong 28 buah, pipet (sendok sabu) 10 buah, pireks 5 buah, pembungkus rokok 6 buah, parang 3 buah, badik 4 buah, pisau 1 buah, THD 1051 tablet, tramadol 1385 butir, handphone 1 buah, timbangan digital 2 buah, dan korek api 3 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika jenis sabu menggunakan blender, memotong besi dengan mesin pemotong, serta membakar barang bukti lainnya hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa Eksekutor dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP. Diharapkan, kegiatan ini dapat mengurangi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, mengurangi tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 09.56 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Luwu

Pewarta : Rosdiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *