Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Pengadilan Negeri Makassar Menjatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dengan Terdakwa ETIK Binti MALLO

Faktadelik.com, Makassar – Pada hari Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 18.04 WITA, Pengadilan Negeri Makassar telah menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa ETIK Binti MALLO. Sidang dilaksanakan di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.

Susunan Majelis Hakim yang bertugas dalam persidangan ini adalah:

– Ketua Majelis: Jhonicol Richard Frans Sine, S.H.
– Hakim Anggota: Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H.,M.H.
– Hakim Anggota: Sahrizal Lubis, S.H.

Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan ini adalah Budhi Utomo, S.H., sementara Penasihat Hukum terdakwa diwakili oleh Hasrudin Pangajang, S.H., dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., MH.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan, dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
4. Barang bukti (BB) terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.

Hingga laporan ini dibuat, proses persidangan berjalan dengan aman dan kondusif.

Penulis : Rosdiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *