FAKTADELIK.COM, MATENG – Wakil Bupati Mateng Drs.H.Muh Amin Jasa Mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Selama Dua tahun kedepan. Dari masa pelantikan 2021-2027 menjadi 2021- 2029 dan pelantikan 2024- 2029 menjadi 2024- 2031 sebanyak 54 kepala desa sekabupaten Mamuju tengah provinsi sulbar di Aula Kantor Bupati Mateng,Kamis 18/07/2024

Adapun yang hadir Dalam acara ini wakil Bupati mateng Drs .Muh.Amin jasa ,Ketua DPRD Mateng Dr.H.Arsal Aras SE.,M,SI,Kapolres Mateng AKBP Hengky k.Abadi, kepala dinas PMD mateng Beberapa OPD
Sambutan Wakil Bupati Mateng M.Amin Menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mengamanahkan bahwa kepala desa dan anggota BPD memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun sejak dilantik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa Sebanyak 54 sekabupaten Mateng,Saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada seluruh kepala Desa yang telah dikukuhkan.
Dengan harapan semoga dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat Desa. Karena perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memperkuat pemerintah dan pembangunan Desa.
Ditempat yang sama adapun penyampaian Ketua DPRD Mateng H.Arsal Aras, berharap agar kepala Desa dapat terus bersinergi bersama Aparatnya demi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan Desa yang lebih baik. ungkapnya
Seperti halnya sudah ada monitoring penggunaan anggaran Mulai atas sampai bawah,agar jauh dari masalah Hukum sebaiknya kepala desa tetap konfirmasi kepemda dan kalau bisa selalu adakan Bintek pencegahan masalah penyalahgunaan anggaran agar jauh dari Hukum.Saya selaku pribadi mengucapkan selamat kepada seluruh kepala Desa yang telah dikukuhkan.tutupnya
( Rdf )













