TANJUNGBALAI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk 2 terduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Tanjungbalai Selatan. Penangkapan dilakukan Jumat dini hari, 26 Juni 2026 sekira pukul 00.05 WIB di Jl. S. Parman, Kelurahan TB Kota II.
Dua tersangka yang diamankan yakni VWS alias Vi, 31 tahun, dan http://M.HB alias Ko alias Og, 31 tahun, wiraswasta. Keduanya beralamat di Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., http://M.Psi melalui Kasi Humas IPDA M. Ruslan, S.I.P, merilis kronologi penangkapan, Kamis 26/6/2026.
Kronologi: Dibuang Saat Lihat Petugas
Laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkotika di Tanjungbalai Selatan ditindaklanjuti Kanit I Satresnarkoba bersama tim opsnal. Setelah penyelidikan, petugas menciduk VWS alias Vi yang berdiri di pinggir Jl. S. Parman menunggu pembeli.
Saat digerebek, VWS membuang 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang ke tanah. Barang bukti seberat _kotor 0,95 gram_ itu ditemukan petugas tepat di hadapannya.
Dari hasil interogasi, VWS mengaku mendapat shabu dari http://M.HB alias Ko alias Og. Tim langsung melakukan pengembangan.
Pengembangan ke Rumah, Ditemukan Plastik Klip & Pipet
Petugas bergerak cepat dan menangkap http://M.HB alias Ko alias Og di Jl. Rambutan Lk. II, Kelurahan TB Kota II. Penggeledahan dilakukan disaksikan Kepling setempat.
Hasilnya:
1. 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 buah pipet runcing ditemukan di atas tumpukan baju di dapur rumah http://M.HB.
2. 1 unit HP merk Samsung warna biru ditemukan di atas meja ruang tamu milik http://M.HB.
Saat ditanya, kedua tersangka mengakui semua barang bukti milik mereka. http://M.HB menyebut mendapat barang dari seorang berinisial “G” yang kini masih dalam lidik.
Jeratan Pasal 114 UU Narkotika
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil riksa awal menyatakan BB positif narkotika.
“Terhadap kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Yudi Fitriansyah.
Polres Tanjungbalai mengapresiasi laporan masyarakat. Polisi mengimbau warga terus aktif memberi informasi jika menemukan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
(Solihin)













