Faktadelik.Com, Jakarta – Polri tidak pernah tebang pilih dalam penanganan kasus. Setiap ada laporan polisi (LP), Polri selalu menindaklanjuti dengan keseriusan dan profesional.
Sejalan dengan konsep Presisi, Polri merespon setiap kasus yang berpotensi pidana ditindak secara cepat. Tetapi apabila ada perkara yang berjalan lama, hal itu bukan karena tebang pilih atau kepentingan. Melainkan, penyidik dalam proses pencarian alat bukti yang kuat.
Selain itu untuk kasus-kasus terkait UU ITE, kesaksian ahli menjadi satu pilar atas kontruksi hukumnya. Untuk itu, Mabes Polri telah menyiapkan virtual police, virtual police akan bekerja secara bertahap. Virtual police tidak serta merta melayangkan surat teguran kepada satu akun tanpa verifikasi.
Selain itu, virtual police akan memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Ditambah lagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021. Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Terkait dengan kasus Holywing dan kasus meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo yang diunggah Roy Suryo ke akun miliknya, tidak ada kesan Polri tebang atau pilih-pilih kasus untuk ditangani.
Penyidik Polri tetap bertindak sejalan dengan prosedur penanganan kasus terkait pelanggaran ITE, menekankan pada keadilan masyarakat. Saat kedua kasus itu muncul, reaksi publik ada yang berbeda. Hal itu barangkali yang tertangkap publik bahwa penyidik polri seperti ada perbedaan penyikapan terhadap kedua laporan itu, padahal tidak demikian. Penyidik polri sudah bertindak Presisi dalam penanganan kasus Holywings, sedangkan kasus RS menyusul kemudian, karena ada pihak yang pertama mengunggah konten teraebut.
Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )