Faktadelik.Com, Wajo – Diduga beberapa Proyek Irigasi di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 menggunakan material pasir dan batu yang berasal dari tambang ilegal.
Berdasarkan hasil monitoring Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) di lokasi selain material pasir dan batuan yang diduga ilegal, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, menjelaskan, terlihat proses pekerjaan pada pemasangan batu dengan proses pencampuran matrial di atas tanah diduga tanpa menggunakan papan atau kotak campuran, sehingga hasilnya dapat berimbas pada kurangnya mutu bangunan.

“Kami meragukan pengambilan material seperti batu dan pasir itu, dari sumber yang memiliki legalitas. Belum lagi, pada tahap pekerjaan pemasangan batu dan pembuatan campuran, tidak menggunakan papan ukur, ini perlu menjadi atensi Dinas terkait,” katanya.
L-KONTAK menurut Dian Resky secepatnya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait terkait adanya indikasi piha penyedia jasa menggunakan material bangunan dari sumber ilegal, untuk segera melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait. Jika memang benar penyedia jasa menggunakan material ilegal, maka hal itu patut diteruskan ke APH,” tegasnya. (Tim)














