Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Proyek Rekonstruksi Pengaman Sungai Ujung Bulo Maros Ambruk, L-KONTAK: Jangan Berlindung Di Masa Pemeliharaan

Faktadelik.com, Maros – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menanggapi beberapa pendapat yang mengatakan, jika masih ada masa pemeliharaan untuk memperbaiki Proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Ujung Bulo, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros Roboh.

Proyek sepanjang kurang lebih 200 meter yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana tahun 2023 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros senilai kontrak Rp. 6.122.682.713,20,- dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Sinar Putra Doping, menurut Dian Resky, pada kontrak pekerjaan konstruksi, setelah penyedia melaksanakan keseluruhan pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka diperlukan masa pemeliharaan.

Dian Resky menambahkan, masa pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, selama masa pertanggungan yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).

“Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen adalah selama 3 (tiga) bulan. Apakah sudah dilakukan penyerahan, sebelum ambruk?,” ungkap Eky, sapaan akrabnya, Senin, (5/02/2024).

Ditambahkan Eky, dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan, maka kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai masa pemeliharaan pekerjaan berakhir sebagaimana yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

“Apa yang mau dipelihara jika ada kejadian ambruk? Masa pemeliharaan bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk memelihara hasil pekerjaan yang sudah 100% dikerjakan dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan sehingga memliki kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama. Jangan berlindung pada masa pemeliharaan,” tegas Eky.

PPK atau pengawas pekerjaan, lanjut Eky, akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan secara tertulis kepada penyedia dalam hal terjadi cacat mutu selama masa pemeliharaan.

“Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan, apakah cacat mutu itu akibat kesalahan penyedia, atau bukan, mestinya menjadi poin penting guna perbaikan. Nah, Ini yang kami mau sampaikan, bahwa bangunan baru berusia bulanan sudah ambruk. Atau jangan-jangan tidak ada data sondirnya? Belum lagi apakah sudah ada izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ)?,” kata Eky.

Dia juga mempertanyakan asal material batu yang digunakan oleh CV. Sinar Putra Doping yang diduga berasal dari penambangan rakyat yang tidak memiliki izin penambangan.

“Kalau terbukti nantinya, material yang digunakan berasal dari penambangan tanpa izin, itu sama saja sebagai penadah, dan itu bisa pidana. Siapapun yang terlibat, jika terbukti bersalah, harus ditindak tegas,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *