Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Proyek Renovasi Gedung Kanwil Bulog Sulselbar Terindikasi Maladministrasi Hingga Mark-up

Proyek Renovasi Gedung Kanwil Bulog Sulselbar Terindikasi Maladministrasi Hingga Mark-up

Faktadelik.com, Makassar  – Dugaan penyimpangan prosedur pada proyek Renovasi Gedung Kantor Dan Perbaikan Instalasi Listrik Kanwil Bulog Provinsi Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat, bakal dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejumlah dugaan penyimpangan tersebut diungkapkan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK dapat mengakibatkan perbuatan melawan hukum.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), terindikasi melaksanakannya tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1), (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

“Kami duga Kanwil Bulog Sulselbar tidak melaksanakan petunjuk tersebut,” jelas Eky, sapaan akrabnya.

Proyek senilai HPS Rp. 4.218.200.000,- itu, diduga L-KONTAK, tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Selatan yang memilki Bidang Cipta Karya sebagai OPD yang sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

“Perhitungan Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada Rehabilitasi gedung nantinya,” ujarnya.

Eky menambahkan, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Harus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR.

“Hal ini guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN)/m2,” ungkapnya.

Eky bahkan menduga, Kepala Kanwil Bulog Sulselbar dan Pejabat Pengadaanya, tidak patuh terhadap regulasi yang ada, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produknya ilegal,” katanya

Dia juga menduga nilai Renovasi Gedung Kanwil Bulog Sulselbar itu, terjadi ketidakwajaran harga hingga mencapai 40%. Bahkan hasil pantauan timnya, penyedia jasa tidak patuh terhadap Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimana para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

“Berdasarkan perhitungan kami, ada ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung/m2, dan itu sangat berbahahaya, selain dugaan Maladministrasi. Belum lagi para pekerja tidak menggunakan APD,” tegasnya.

Dia berharap, agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran dengan memanggil yang diduga terlibat.

“Kami sementara rampungkan laporannya untuk secepatnya diteruskan ke APH, tetap dikawal ya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *